Tafsir Al Qurthubi (20 Jilid Lengkap)

RM1290.00
POS Laju    : Sem RM90.00 | Sarawak RM           | Sabah RM
POS Parcel : Sem RM55.00 | Sarawak RM55.00  | Sabah RM55.00

Judul : Tafsir Al Qurthubi
Penulis : Imam Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad Al Qurthubi Al Andalusi (Imam Al Qurthubi)
Tahqiq / Peneliti : Mahmud Hamid Utsman
Ta'liq / Dikomentari : Muhammad Ibrahim Al Hifnawi
Penerbit : Pustaka Azzam (Hardcover)
Jumlah : 20 Jilid
Berat : 26kg

Sinopsis :

Kitab Tafsir Al Qurthubi paling lengkap dalam membahas fiqih, walaupun perhatiannya terhadap aspek qiraat, irab, masalah-masalah yang berkaitan dengan ilmu Nahwu dan Balaghah, serta aspek nasikh (ayat-ayat penghapus) dan mansukh (ayat yang dihapus, baik bacaannya ataupun hukumnya) tidak kalah besarnya dari perhatiannya terhadap ilmu fikih juga ilmu-ilmu lainnya.

Namun Secara umum dapat dikatakan bahwa Al Qurthubi (semoga Allah merahmatinya) telah bersikap objektif dalam menyampaikan pembahasan-pembahasan yang ada dalam kitab tafsirnya, bersih (tidak tendensius) dalam menyampaikan kritikan-kritikannya, menjauhi hal-hal yang tidak etis ketika sedang berdiskusi atau berdebat, menaruh perhatian besar terhadap ilmu tafsir dari berbagai aspeknya, serta mendalami setiap ilmu yang dipaparkan dan dibicarakan di dalam kitabnya itu.

Kitab tafsir Al qurthubi yang memiliki sifat dan kedudukan seperti itu, sangatlah pantas untuk menjadi pusat perhatian para pakar dimana mereka semestinya berusaha untuk menjelaskan dan menerangkan sebagian pengertian yang belum jelas atau belum bisa difahami. Tetapi sepengetahuan kami, belum ada satu orang pun yang berusaha untuk memberikan penjelasan terhadap kitab tersebut. Oleh karena itu penerbit merasa perlu menerbitkan buku ini bersama penjelasannya berupa takliqnya dari Muhammad Ibrahim al-Hifnawi dan takhrijnya: Muhammad Hamid Utsman
Tafsir Al Qurthubi yang biasa juga disebut dengan “Al Jami’u Li Ahkamil Qur’an“, karya Imam Abu Abdullah Al Qurthubi (w. 671 H).
Sesuai dengan namanya tafsir ini menafsirkan semua ayat-ayat Al Qur’an, bedanya dengan kitab-kitab tafsir lain ia konsenterasi menafsirkan secara khusus ayat-ayat yang mengandung hukum di dalam Al Qur’an.
Tafsir ini merupakan salah satu kitab tafsir terbaik yang menafsirkan ayat-ayat hukum di dalam Al Qur’an, merupakan kitab tafsir langkah dibidangnya.

Al-Qurthubi adalah Ulama besar seorang faqih besar dan mufassir (ahli tafsir al-Qir’an) dari abad ke- 7 H yang terkenal, sebagai hamba Allah yang saleh dan wara’. Nama lengkapnya adalah Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad bin Abi Bakr bin Farh al-Anshari al-Khazraji al-Andalusi al-Qurthubi.

Beliau termasuk ulama fiqih besar yang memiliki kearifan dan wawasan luas. Ia berperilaku zuhud (tidak menjadikan kesenangan dan kemewahan dalam hidup keduniaan sebagai cita-cita, harapan , dan dambaan). Untuk menggambarkan kezuhudan, para penulis biografinya menyebutkan bahwa Imam Al-Qurthubi senantiasa meninggalkan atau menghindari kesenangan duniawi. Ketika ia berjalan, ia merasa cukup dengan hanya mengenakan sehelai kain dan kopyah.
Dari buku-buku tafsirnya banyak diketahui pemikirannya tentang hukum , sebagai seorang Ulama, al-Qurthubi termasuk fakih dari golongan madzhab Maliki. Ia meninggalkan sifat fanatisme jauh-jauh serta serta menghargai setinggi-tingginya perbedan pendapat. Imam al-Qhurthubi tidak senantiasa sependapat dengan imam madzhabnya dan ulama’ lain baik didalam maupun diluar madzhabnya.

Berangkat dari pencarian ilmu dari para Ulama’ (seperti Abu al-Abbas bin Umar al-Qurthubi Abu al-Hasan bin Muhammad bin Muhammad al-Bakhri), kemudian Imam al-Qurthubi diasumsikan berhasrat besar untuk menyusun kitab Tafsir yang jiga bernuansa fiqh dengan menampilkan pendapat imam-imam madzhab fiqh dan juga menampilkan hadis yang sesuai dengan masalah yang dibahas. Selain itu kitab tafsir yang telah ada sedikit sekali yang bernuansa fiqh. Karena itulah Imam al-Qurthubi menyusun kitabnya, dan ini akan mempermudah masyarakat, karena disamping menemukan tafsir beliau juga akan mendapatkan banyak pandangan imam madzhab fiqh, hadis-hadis Rasulullah saw maupun pandangan para Ulama mengenai masalah itu.

Imam Adz-Dzahabi pernah berkata, “Al Qurthubi telah mengarang sebuah kitab tafsir yang sangat spektakuler”.
Diantara kelebihanya.
1. Menghimpun ayat, hadits dan aqwal ulama pada masalah-masalah hukum. Kemudian beliau mentarjih salah satu di antara aqwal tersebut
2. Sarat dengan dalil-dalil ‘aqli dan naqli
3. idak mengabaikan bahasa Arab, sya’ir Arab dan sastra Arab.
Diantara kekurangannya:
1. Banyak mencantumkan hadits-hadits dha’if tanpa diberi komentar (catatan), padahal beliau adalah seorang muhaddits (ahli hadits)
2. Penulis menta’wil beberapa ayat yang berbicara tentang sifat Allah SWT.
c. Bentuk Penafsiran al- Qurthubi
Bentuk penafsiran al-Qurthubi bi al-Ma’tsur (periwayatan). Karena kebanyakan dalam penafsirannya menampilkan hadis-hadis nabi dan bahkan sebelum al-Qurthubi mengambil keputusan atau hasil dari ayat-ayat yang akan ditafsirkan beliau mengemukakan pendapat para ulama.
Sesuai dengan namanya tafsir ini menafsirkan semua ayat-ayat Al Qur’an, bedanya dengan kitab-kitab tafsir lain ia konsenterasi menafsirkan secara khusus ayat-ayat yang mengandung hukum di dalam Al Qur’an.
Tafsir ini merupakan salah satu kitab tafsir terbaik yang menafsirkan ayat-ayat hukum di dalam Al Qur’an, merupakan kitab tafsir langkah dibidangnya.
Al Qurthubi menjelaskan metode yang dipergunakan dalam tafsir-nya, antara lain : menjelaskan sebab turunnya ayat, menyebutkan perbedaan bacaan dan bahasa serta menjelaskan tata bahasanya, mengungkapkan periwayatan hadits, mengungkapkan lafaz-lafaz yang gharib di dalam Al Qur’an, memilah-milih perkataan fuqaha, dan mengumpulkan pendapat ulama salaf dan pengikutnya.
Dan argumentasi-argumentasinya banyak dikuatkan dengan sya’ir arab, mengadopsi pendapat-pendapat ahli tafsir pendahulunya setelah menyari dan mengomentarinya, seperti Ibnu Jarir, Ibnu Athiya, Ibnu al Arabi, Ilya Al Harasi, Al Jasshash. Al Qurthubi juga dalam metode penafsirannya mencaunter kisah-kisah ahli tafsir, riwat-riwat ahli sejarah dan periwayat-periwayat israiliyat, sekalipun banyak juga mengambil dari sisi-sisi itu dalam tafsirnya. Dan ia juga menantang pendapat-pendapat filosof, mu’tazila dan sufi kolotan serta aliran-aliran lainnya.
Ia menyebutkan pendapat-pendapat ulama mazhab dan mengomentarinya, ia juga tidak ta’assub dengan mazhab Malikianya. Sebaliknya Al Qurthubi terbuka dalam tesisnya, jujur dalam argumentasinya, santun dalam mendebat musuh-musuhnya dengan penguasaan ilmu tafsir dan segala perangkapnya, serta penguasaan ilmu syariat yang mendalam.
Metode pembahasannya merupakan kepiawaian dan posisinya dibisang tefsir dan pengambilan hukum dari ayat-ayat al-Qur’an sebagai sumber pertama humum Islam. Adapun metode yang dipakaidalam menafsirkan ayat-ayat al-Qer’an yakni metode tematik atau maudhu’, karena sisitematikanya dalam melakukan penafsiran terhadap ayat al-Qur’an dengan menjelaskan kosa kata yang rumit.

Imam al-Qurthubi dalam menafsirkan alQur’an ad salah satu yang dominan yaitu banyak menonjolkan masalah fiqh jadi corak penafsirannya adalah khusus, atau juga bisa disebut dengan corak fiqhi yaitu corak tafsir yang berorientasimasalah fiqh. Karena banyak sekali pemikiran fiqh Imam al-Qurthubi didalam kitab tafsirnya, yang pada umumnya beliau mengemukakan pemikirn fiqh ketika beliau menyimpulkan pendapat-pendapat ulama’ tentang suatu masalah.
Contohnya dalam surt al-Maidah ayat 5:
والمحصنات من الذين أوتوا الكتاب من قبلكم إذا اتيتمو هنّ أجورهنّ………( الماءدة :۵)
قوله تعالى : “والمحصنات”……. والتحصن: التمن : ومنه الحصن لأ نه يمتنع فيه, ومنه قوله تعالى : “وعلمناه صنعة لبوس لكم لتحصنكم من بأسكم ” (الانبياء: ٧۰) اى لتمنكم , ومنه الحصان للفرس (بكسر الحاء) لانه يمنع صاحبه من الهلاك . والحصان (بفتح الحاء) : المرأة العفيفة لمنعها نفسها من الهلاك. وحصنت المرأة تحصن فهى حصان.
وروي عن ابن عباس فى قوله تعالى : “والمحصنات من الذين أوتوا الكتاب “. هو على العهد دون دار الحرب فيكون خاصا. وقال غيره : يجوز نكاح الذمية والحربية لعموم الاية. وروى عن ابن عباس انه قال: “المحصنات ” العفيفات العاقلات. وقال الشعبى : هو أن تحصن فرجها فلا نزنى, وتغتسل من الجنابة. وقرأ الشعبى “والمحصنات” بكسر الصاد, وبه قرأ الكسائ. وقال مجاهد: “المحصنات” الحرائر , قال أبو عبيد : يذب الى أنه لا يحل نكاح إماء أهل الكتاب, لقوله تعالى: ” فمن ما ملكت أيما نكم من فتياتكم المؤمنات” (النساء : ۲۵) وهذا القول الذى عليه جلة العلماء.
(المحصنات) ……..al-tahashun adalah sesuatu yang terpelihara dan tejaga baik: dari akar kata ini diambil kosa kata al-hisn (benteng) karena dengan benteng itu orang dapat bertahan dan selamat. Dalam konteks ini Allah berfirman: “Dan kami mengajarinya (Nabi Daud As) membuat baju besi agar dapat menyelamatkan kau dalam pertempuran” (al-Anbiya’: 80) artinya dengan berbaju itu kamu menjadi terpelihara dan terjaga (dari cidera dalam pertempuran).

Lafal al-hishan (dengan huruf ha’ berbaris dibawah الحيصان) yang berarti kuda jantan juga berasal dari akar kata ini karena kuda memang dapat mencegah pemiliknya dari kecelakaan. Tapi al-hashan (dengan huruf ha’ berbaris diatas الحصان) berarti al-afifat (perempuan baik-baik) karena kepribadianny yang baik itu dpat menjaga darinya kehancuran. Perempuan yang pandai menjaga dirinya akan selalu terpelihar sehingga dia menjadi seorang yang terpelihara baik
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas berkenaan dengan firman Allah (san perempuan baik-baik dari mereka yang telah diberi kitab) yaitu mereka yang m,empunyai perjanjian damai dengan pemerintahan Islam bukan yang berada diwilayah perang; jadi ayat itu berkonotasi khusus, (tidak umum bagi semua perempuan kaafir). Tapi ada yang berpendapat bahwa konotasi ayat itu umum pada senua perempuan kafir, baik yang zimmiyah, maupun yang harbiyat.
Dari contoh penafsiran ayat diatas Bentuk penafsiran al-Qurthubi bi al-Ma’tsur (periwayatan). Karena kebanyakan dalam penafsirannya menampilkan hadis-hadis nabi dan bahkan sebelum al-Qurthubi mengambil keputusan atau hasil dari ayat-ayat yang akan ditafsirkan beliau mengemukakan pendapat para ulama.
Kita badingkan penafsiran tersebtu dengan kitab yang sama coraknya yaitu fiqih, kita bandingkan dengan kitabTafsir Ahkam al-Qur’an al-Jashshsash didalam kitab al-Jashshash:

“Kata Abu bakar, terdapat bergam pendapat ulama’ tentang konotasi kosakata al-mushshanat dalam ayat ini. Diriwayatkan dari al-Hasan, al-Sy’bi, Ibrahim, dan al-Euddi, bahw yang dimaksud dengannya adalah: “perempuan-perempuan baik-baik”, makna serupa juga ditampilkan oleh sebuah riwayat Umar; Yakni Hadis yang diampaikan oleh ja’far bin Muhammad bin al-Yaman; dari al-Shalt bin Bahram; dari Syaqiq bin Salamat; katanya; Hudzaifah pernah mengawini seorang perempuan Yahudi; lalu Umar menulis surat kepadanya agar dia menceraikannya: Apakah Haram hukumnya mengawininya?

‘Umr menjawabnya: tidak, akan tetapi saya khawatir kalian terjebak mengawini wanita-wanita bejat diantara nereka, kata Abu Ubayd yakni pezina.
Dalam dua kitab ini yakni al-Qhurthubi dan al-Jhashshash mempunyai meethide corak yang sama akan tetapi yang membedakan keduanya adlah pemikiran mereka ya’ni Al-Qhurthubi menganut madzhab Maliki dan al-Jhashshash pemikirannya bermadzhab Hanbali.

Kitab Tafsir Al Qurthubi ini sangat layak anda miliki.

Related product you might see:

Share this product :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Pustaka Kaisar - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger