POS Laju : Sem RM90.00 | Sarawak RM | Sabah RM
POS Parcel : Sem RM55.00 | Sarawak RM55.00 | Sabah RM55.00
Judul : Tafsir Al Qurthubi
Penulis : Imam Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad Al Qurthubi Al Andalusi (Imam Al Qurthubi)
Tahqiq / Peneliti : Mahmud Hamid Utsman
Ta'liq / Dikomentari : Muhammad Ibrahim Al Hifnawi
Penerbit : Pustaka Azzam (Hardcover)
Jumlah : 20 Jilid
Berat : 26kg
Sinopsis :
Kitab
Tafsir Al Qurthubi paling lengkap dalam membahas fiqih, walaupun
perhatiannya terhadap aspek qiraat, irab, masalah-masalah yang berkaitan
dengan ilmu Nahwu dan Balaghah, serta aspek nasikh (ayat-ayat
penghapus) dan mansukh (ayat yang dihapus, baik bacaannya ataupun
hukumnya) tidak kalah besarnya dari perhatiannya terhadap ilmu fikih
juga ilmu-ilmu lainnya.
Namun
Secara umum dapat dikatakan bahwa Al Qurthubi (semoga Allah
merahmatinya) telah bersikap objektif dalam menyampaikan
pembahasan-pembahasan yang ada dalam kitab tafsirnya, bersih (tidak
tendensius) dalam menyampaikan kritikan-kritikannya, menjauhi hal-hal
yang tidak etis ketika sedang berdiskusi atau berdebat, menaruh
perhatian besar terhadap ilmu tafsir dari berbagai aspeknya, serta
mendalami setiap ilmu yang dipaparkan dan dibicarakan di dalam kitabnya
itu.
Kitab
tafsir Al qurthubi yang memiliki sifat dan kedudukan seperti itu,
sangatlah pantas untuk menjadi pusat perhatian para pakar dimana mereka
semestinya berusaha untuk menjelaskan dan menerangkan sebagian
pengertian yang belum jelas atau belum bisa difahami. Tetapi
sepengetahuan kami, belum ada satu orang pun yang berusaha untuk
memberikan penjelasan terhadap kitab tersebut. Oleh karena itu penerbit
merasa perlu menerbitkan buku ini bersama penjelasannya berupa takliqnya
dari Muhammad Ibrahim al-Hifnawi dan takhrijnya: Muhammad Hamid Utsman
Tafsir Al Qurthubi yang biasa juga disebut dengan “Al Jami’u Li Ahkamil Qur’an“, karya Imam Abu Abdullah Al Qurthubi (w. 671 H).
Sesuai
dengan namanya tafsir ini menafsirkan semua ayat-ayat Al Qur’an,
bedanya dengan kitab-kitab tafsir lain ia konsenterasi menafsirkan
secara khusus ayat-ayat yang mengandung hukum di dalam Al Qur’an.
Tafsir
ini merupakan salah satu kitab tafsir terbaik yang menafsirkan
ayat-ayat hukum di dalam Al Qur’an, merupakan kitab tafsir langkah
dibidangnya.
Al-Qurthubi
adalah Ulama besar seorang faqih besar dan mufassir (ahli tafsir
al-Qir’an) dari abad ke- 7 H yang terkenal, sebagai hamba Allah yang
saleh dan wara’. Nama lengkapnya adalah Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad
bin Abi Bakr bin Farh al-Anshari al-Khazraji al-Andalusi al-Qurthubi.
Beliau
termasuk ulama fiqih besar yang memiliki kearifan dan wawasan luas. Ia
berperilaku zuhud (tidak menjadikan kesenangan dan kemewahan dalam hidup
keduniaan sebagai cita-cita, harapan , dan dambaan). Untuk
menggambarkan kezuhudan, para penulis biografinya menyebutkan bahwa Imam
Al-Qurthubi senantiasa meninggalkan atau menghindari kesenangan
duniawi. Ketika ia berjalan, ia merasa cukup dengan hanya mengenakan
sehelai kain dan kopyah.
Dari
buku-buku tafsirnya banyak diketahui pemikirannya tentang hukum ,
sebagai seorang Ulama, al-Qurthubi termasuk fakih dari golongan madzhab
Maliki. Ia meninggalkan sifat fanatisme jauh-jauh serta serta menghargai
setinggi-tingginya perbedan pendapat. Imam al-Qhurthubi tidak
senantiasa sependapat dengan imam madzhabnya dan ulama’ lain baik
didalam maupun diluar madzhabnya.
Berangkat
dari pencarian ilmu dari para Ulama’ (seperti Abu al-Abbas bin Umar
al-Qurthubi Abu al-Hasan bin Muhammad bin Muhammad al-Bakhri), kemudian
Imam al-Qurthubi diasumsikan berhasrat besar untuk menyusun kitab Tafsir
yang jiga bernuansa fiqh dengan menampilkan pendapat imam-imam madzhab
fiqh dan juga menampilkan hadis yang sesuai dengan masalah yang dibahas.
Selain itu kitab tafsir yang telah ada sedikit sekali yang bernuansa
fiqh. Karena itulah Imam al-Qurthubi menyusun kitabnya, dan ini akan
mempermudah masyarakat, karena disamping menemukan tafsir beliau juga
akan mendapatkan banyak pandangan imam madzhab fiqh, hadis-hadis
Rasulullah saw maupun pandangan para Ulama mengenai masalah itu.
Imam Adz-Dzahabi pernah berkata, “Al Qurthubi telah mengarang sebuah kitab tafsir yang sangat spektakuler”.
Diantara kelebihanya.
1.
Menghimpun ayat, hadits dan aqwal ulama pada masalah-masalah hukum.
Kemudian beliau mentarjih salah satu di antara aqwal tersebut
2. Sarat dengan dalil-dalil ‘aqli dan naqli
3. idak mengabaikan bahasa Arab, sya’ir Arab dan sastra Arab.
Diantara kekurangannya:
1.
Banyak mencantumkan hadits-hadits dha’if tanpa diberi komentar
(catatan), padahal beliau adalah seorang muhaddits (ahli hadits)
2. Penulis menta’wil beberapa ayat yang berbicara tentang sifat Allah SWT.
c. Bentuk Penafsiran al- Qurthubi
Bentuk
penafsiran al-Qurthubi bi al-Ma’tsur (periwayatan). Karena kebanyakan
dalam penafsirannya menampilkan hadis-hadis nabi dan bahkan sebelum
al-Qurthubi mengambil keputusan atau hasil dari ayat-ayat yang akan
ditafsirkan beliau mengemukakan pendapat para ulama.
Sesuai
dengan namanya tafsir ini menafsirkan semua ayat-ayat Al Qur’an,
bedanya dengan kitab-kitab tafsir lain ia konsenterasi menafsirkan
secara khusus ayat-ayat yang mengandung hukum di dalam Al Qur’an.
Tafsir
ini merupakan salah satu kitab tafsir terbaik yang menafsirkan
ayat-ayat hukum di dalam Al Qur’an, merupakan kitab tafsir langkah
dibidangnya.
Al Qurthubi menjelaskan
metode yang dipergunakan dalam tafsir-nya, antara lain : menjelaskan
sebab turunnya ayat, menyebutkan perbedaan bacaan dan bahasa serta
menjelaskan tata bahasanya, mengungkapkan periwayatan hadits,
mengungkapkan lafaz-lafaz yang gharib di dalam Al Qur’an, memilah-milih
perkataan fuqaha, dan mengumpulkan pendapat ulama salaf dan pengikutnya.
Dan
argumentasi-argumentasinya banyak dikuatkan dengan sya’ir arab,
mengadopsi pendapat-pendapat ahli tafsir pendahulunya setelah menyari
dan mengomentarinya, seperti Ibnu Jarir, Ibnu Athiya, Ibnu al Arabi,
Ilya Al Harasi, Al Jasshash. Al Qurthubi juga dalam metode penafsirannya
mencaunter kisah-kisah ahli tafsir, riwat-riwat ahli sejarah dan
periwayat-periwayat israiliyat, sekalipun banyak juga mengambil dari
sisi-sisi itu dalam tafsirnya. Dan ia juga menantang pendapat-pendapat
filosof, mu’tazila dan sufi kolotan serta aliran-aliran lainnya.
Ia
menyebutkan pendapat-pendapat ulama mazhab dan mengomentarinya, ia juga
tidak ta’assub dengan mazhab Malikianya. Sebaliknya Al Qurthubi terbuka
dalam tesisnya, jujur dalam argumentasinya, santun dalam mendebat
musuh-musuhnya dengan penguasaan ilmu tafsir dan segala perangkapnya,
serta penguasaan ilmu syariat yang mendalam.
Metode
pembahasannya merupakan kepiawaian dan posisinya dibisang tefsir dan
pengambilan hukum dari ayat-ayat al-Qur’an sebagai sumber pertama humum
Islam. Adapun metode yang dipakaidalam menafsirkan ayat-ayat al-Qer’an
yakni metode tematik atau maudhu’, karena sisitematikanya dalam
melakukan penafsiran terhadap ayat al-Qur’an dengan menjelaskan kosa
kata yang rumit.
Imam
al-Qurthubi dalam menafsirkan alQur’an ad salah satu yang dominan yaitu
banyak menonjolkan masalah fiqh jadi corak penafsirannya adalah khusus,
atau juga bisa disebut dengan corak fiqhi yaitu corak tafsir yang
berorientasimasalah fiqh. Karena banyak sekali pemikiran fiqh Imam
al-Qurthubi didalam kitab tafsirnya, yang pada umumnya beliau
mengemukakan pemikirn fiqh ketika beliau menyimpulkan pendapat-pendapat
ulama’ tentang suatu masalah.
Contohnya dalam surt al-Maidah ayat 5:
والمحصنات من الذين أوتوا الكتاب من قبلكم إذا اتيتمو هنّ أجورهنّ………( الماءدة :۵)
قوله
تعالى : “والمحصنات”……. والتحصن: التمن : ومنه الحصن لأ نه يمتنع فيه,
ومنه قوله تعالى : “وعلمناه صنعة لبوس لكم لتحصنكم من بأسكم ” (الانبياء:
٧۰) اى لتمنكم , ومنه الحصان للفرس (بكسر الحاء) لانه يمنع صاحبه من الهلاك
. والحصان (بفتح الحاء) : المرأة العفيفة لمنعها نفسها من الهلاك. وحصنت
المرأة تحصن فهى حصان.
وروي عن ابن
عباس فى قوله تعالى : “والمحصنات من الذين أوتوا الكتاب “. هو على العهد
دون دار الحرب فيكون خاصا. وقال غيره : يجوز نكاح الذمية والحربية لعموم
الاية. وروى عن ابن عباس انه قال: “المحصنات ” العفيفات العاقلات. وقال
الشعبى : هو أن تحصن فرجها فلا نزنى, وتغتسل من الجنابة. وقرأ الشعبى
“والمحصنات” بكسر الصاد, وبه قرأ الكسائ. وقال مجاهد: “المحصنات” الحرائر ,
قال أبو عبيد : يذب الى أنه لا يحل نكاح إماء أهل الكتاب, لقوله تعالى: ”
فمن ما ملكت أيما نكم من فتياتكم المؤمنات” (النساء : ۲۵) وهذا القول الذى
عليه جلة العلماء.
(المحصنات)
……..al-tahashun adalah sesuatu yang terpelihara dan tejaga baik: dari
akar kata ini diambil kosa kata al-hisn (benteng) karena dengan benteng
itu orang dapat bertahan dan selamat. Dalam konteks ini Allah berfirman:
“Dan kami mengajarinya (Nabi Daud As) membuat baju besi agar dapat
menyelamatkan kau dalam pertempuran” (al-Anbiya’: 80) artinya dengan
berbaju itu kamu menjadi terpelihara dan terjaga (dari cidera dalam
pertempuran).
Lafal
al-hishan (dengan huruf ha’ berbaris dibawah الحيصان) yang berarti kuda
jantan juga berasal dari akar kata ini karena kuda memang dapat
mencegah pemiliknya dari kecelakaan. Tapi al-hashan (dengan huruf ha’
berbaris diatas الحصان) berarti al-afifat (perempuan baik-baik) karena
kepribadianny yang baik itu dpat menjaga darinya kehancuran. Perempuan
yang pandai menjaga dirinya akan selalu terpelihar sehingga dia menjadi
seorang yang terpelihara baik
Diriwayatkan
dari Ibnu Abbas berkenaan dengan firman Allah (san perempuan baik-baik
dari mereka yang telah diberi kitab) yaitu mereka yang m,empunyai
perjanjian damai dengan pemerintahan Islam bukan yang berada diwilayah
perang; jadi ayat itu berkonotasi khusus, (tidak umum bagi semua
perempuan kaafir). Tapi ada yang berpendapat bahwa konotasi ayat itu
umum pada senua perempuan kafir, baik yang zimmiyah, maupun yang
harbiyat.
Dari contoh penafsiran ayat
diatas Bentuk penafsiran al-Qurthubi bi al-Ma’tsur (periwayatan).
Karena kebanyakan dalam penafsirannya menampilkan hadis-hadis nabi dan
bahkan sebelum al-Qurthubi mengambil keputusan atau hasil dari ayat-ayat
yang akan ditafsirkan beliau mengemukakan pendapat para ulama.
Kita
badingkan penafsiran tersebtu dengan kitab yang sama coraknya yaitu
fiqih, kita bandingkan dengan kitabTafsir Ahkam al-Qur’an al-Jashshsash
didalam kitab al-Jashshash:
“Kata
Abu bakar, terdapat bergam pendapat ulama’ tentang konotasi kosakata
al-mushshanat dalam ayat ini. Diriwayatkan dari al-Hasan, al-Sy’bi,
Ibrahim, dan al-Euddi, bahw yang dimaksud dengannya adalah:
“perempuan-perempuan baik-baik”, makna serupa juga ditampilkan oleh
sebuah riwayat Umar; Yakni Hadis yang diampaikan oleh ja’far bin
Muhammad bin al-Yaman; dari al-Shalt bin Bahram; dari Syaqiq bin
Salamat; katanya; Hudzaifah pernah mengawini seorang perempuan Yahudi;
lalu Umar menulis surat kepadanya agar dia menceraikannya: Apakah Haram
hukumnya mengawininya?
‘Umr
menjawabnya: tidak, akan tetapi saya khawatir kalian terjebak mengawini
wanita-wanita bejat diantara nereka, kata Abu Ubayd yakni pezina.
Dalam
dua kitab ini yakni al-Qhurthubi dan al-Jhashshash mempunyai meethide
corak yang sama akan tetapi yang membedakan keduanya adlah pemikiran
mereka ya’ni Al-Qhurthubi menganut madzhab Maliki dan al-Jhashshash
pemikirannya bermadzhab Hanbali.
Kitab Tafsir Al Qurthubi ini sangat layak anda miliki.
Post a Comment